120 Santri Lolos Seleksi Beasiswa Mahasantri Kementerian Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah selesai menyeleksi peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Sebanyak 120 santri dinyatakan lulus sebagai mahasantri pada pilihan takhassus di empat Ma’had Aly.
Keempat Ma’had Aly tersebut adalah Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, Ma’had Aly Kebonjambu Ciwaringin Cirebon Jawa Barat, Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, dan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur. Adapun untuk pilihan studi di Maroko masih ada satu tahapan tes yang akan dilangsungkan pada 4-6 Agustus 2020.
Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Imam Safe’i menjelaskan, penerima manfaat program beasiswa santri tahun ini tersebar di 20 provinsi. Mereka berasal dari Gorontalo, Sumsel, Jambi, Papua Barat, Sulsel, Kaltim, Kaltara, Aceh, Jabar, Jatim, Sulbar, Sulteng, Banten, Sumut, Kalbar, DKI Jakarta, Jateng, NTB, Sultra, dan Riau.
“Ada 10 provinsi yang tidak mendaftar pada pilihan Ma’had Aly. Sementara dari empat provinsi lainnya, ada santri yang mendaftar, namun dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tes atau nilainya di bawah standar,” ungkap Imam Safei seperti dilansir Kemenag.go.id, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Pemerintah Harus Gaet Masyarakat Tangani Masalah Pendidikan di Masa Pandemi)
Menurut Imam, peserta yang sudah dinyatakan lulus ini harus melakukan validasi data pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Mereka juga harus mengkonfirmasi kelulusannya kepada pengelola PBSB di masing-masing Ma’had Aly. Jika membutuhkan pendampingan, mereka dapat menghubungi perwakilan pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA).
“Mahasantri diwajibkan mengikuti seluruh aktivitas yang telah ditetapkan oleh Ma’had Aly dalam kalender akademik. Mahasantri PBSB ini akan mendapatkan komponen beasiswa yang terdiri dari biaya pendidikan selama delapan semester, biaya hidup per-bulan selama delapan semester, serta biaya tunjangan lain pada akhir semester,” paparnya.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said mengingatkan agar para santri yang telah dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri. Sebab jika itu dilakukan, Kemenag akan memblokir akun pesantren asal santri tersebut sehingga tidak bisa mendaftar PBSB selama dua tahun ke depan. “Mahasantri yang kedapatan menggunakan data atau dokumen palsu akan didiskualifikasi secara sepihak,” tegas Basnang.
Keempat Ma’had Aly tersebut adalah Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, Ma’had Aly Kebonjambu Ciwaringin Cirebon Jawa Barat, Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, dan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur. Adapun untuk pilihan studi di Maroko masih ada satu tahapan tes yang akan dilangsungkan pada 4-6 Agustus 2020.
Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Imam Safe’i menjelaskan, penerima manfaat program beasiswa santri tahun ini tersebar di 20 provinsi. Mereka berasal dari Gorontalo, Sumsel, Jambi, Papua Barat, Sulsel, Kaltim, Kaltara, Aceh, Jabar, Jatim, Sulbar, Sulteng, Banten, Sumut, Kalbar, DKI Jakarta, Jateng, NTB, Sultra, dan Riau.
“Ada 10 provinsi yang tidak mendaftar pada pilihan Ma’had Aly. Sementara dari empat provinsi lainnya, ada santri yang mendaftar, namun dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tes atau nilainya di bawah standar,” ungkap Imam Safei seperti dilansir Kemenag.go.id, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Pemerintah Harus Gaet Masyarakat Tangani Masalah Pendidikan di Masa Pandemi)
Menurut Imam, peserta yang sudah dinyatakan lulus ini harus melakukan validasi data pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Mereka juga harus mengkonfirmasi kelulusannya kepada pengelola PBSB di masing-masing Ma’had Aly. Jika membutuhkan pendampingan, mereka dapat menghubungi perwakilan pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA).
“Mahasantri diwajibkan mengikuti seluruh aktivitas yang telah ditetapkan oleh Ma’had Aly dalam kalender akademik. Mahasantri PBSB ini akan mendapatkan komponen beasiswa yang terdiri dari biaya pendidikan selama delapan semester, biaya hidup per-bulan selama delapan semester, serta biaya tunjangan lain pada akhir semester,” paparnya.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said mengingatkan agar para santri yang telah dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri. Sebab jika itu dilakukan, Kemenag akan memblokir akun pesantren asal santri tersebut sehingga tidak bisa mendaftar PBSB selama dua tahun ke depan. “Mahasantri yang kedapatan menggunakan data atau dokumen palsu akan didiskualifikasi secara sepihak,” tegas Basnang.
(poe)