Agama dan Ideologi Masyarakat Multikultural
Jum'at, 10 Juni 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, bukan berarti pula agama lantas tersingkirkan. Kita bisa simak contoh perundang-undangan di Indonesia. Domain hajat hidup yang menyangkut urusan internal umat, sudah terakomodasi dengan pelbagai produk undang-undang macam zakat, haji, perkawinan. Menjawab relasi agama dan negara seperti inilah, kiranya bisa dianggap sebagai sebuah konsepsi “negara Islam” yang semestinya dan bisa diterima semua kalangan. Tidak ada teks agama yang secara sarih menjelaskan bentuk negara/pemerintahan, justru bisa dimaknai sebagai keluasan Islam dalam memayungi atas domain ijtihad masyarakat di pelbagai wilayah untuk menentukan model penyelenggaraan pemerintahan.
Absurditas NII
Dalam konteks Indonesia, setidaknya penggunaan label “negara Islam” sudah tersemat saat Republik baru seumur jagung. Padahal semua pihak telah bersepakat konsepsi negara Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi negara, sudah menjadi bagian dari ejawantah “negara Islam” (baca: negara islami). Tapi, karena faktor tendensi kuasa dan ego, sebagian kelompok melakukan perlawanan alias makar kepada pemerintahan sah. Kelompok ini mendompleng label yang seakan-akan religius; padahal di baliknya dominan hasrat beroleh kekuasaan besar.
Banyak yang menyangka hasrat atas Negara Islam Indonesia (NII) sudah wasalam semenjak penggeraknya, SM Kartosoewirjo, dihukum mati. Namun, baru-baru ini, diwartakan telah banyak simpatisan aktif NII hingga ribuan orang, tersebar di banyak daerah. “Kesuksesan” perekrutan ini tidak lepas dari daya tarik penggunaan embel-embel “negara Islam” sebagai brand yang dianggap paling “menjual”. Karena bakal bertabrakan dengan realitas yang majemuk, NII senyatanya tidak mendapatkan simpati rakyat Indonesia bahkan oleh mayoritas umat Islam. Tersebab keberadaannya mencederai nilai kebersamaan multikultural dan mendatangkan kemudaratan berupa perpecahan anak bangsa. Karena itu, sudah jauh-jauh hari sebelum perancangan Republik ini, para pendiri bangsa mewanti-wanti untuk selalu memperjuangkan konsep negara "islam" dengan huruf “i” kecil.
Negara “islam” dengan huruf “i” kecil, berarti Islam sebagai nilai dan praktik luhur dalam rangka menjalankan fungsi negara yang didiami oleh beraneka ragam suku dan penganut agama. Dari sinilah, kita bisa melihat kecemerlangan pemikiran dan langkah tokoh-tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Agus Salim, Soekarno, Moh Hatta yang menempatkan secara tepat relasi negara dan agama.
Cara-cara kekerasan, teror, pemberontakan, yang selalu dipakai kelompok yang melabelkan dirinya dengan “negara Islam”, baik yang dilakukan NII maupun ISIS, justru menjadi bukti valid bahwa gerakan ini lebih sebagai kelompok kriminal yang mendompleng istilah-istilah keagamaan dengan motif politik-ekonomi. Sekaligus menunjukkan gagal paham dan salah kaprah terhadap definisi dan implementasi “negara Islam” itu sendiri. Padahal senyatanya, yang mesti terus diperjuangkan adalah ikhtiar bernegara-berbangsa dengan islami alias laku masyarakat yang senantiasa menyunggi tinggi keadaban publik.
Absurditas NII
Dalam konteks Indonesia, setidaknya penggunaan label “negara Islam” sudah tersemat saat Republik baru seumur jagung. Padahal semua pihak telah bersepakat konsepsi negara Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi negara, sudah menjadi bagian dari ejawantah “negara Islam” (baca: negara islami). Tapi, karena faktor tendensi kuasa dan ego, sebagian kelompok melakukan perlawanan alias makar kepada pemerintahan sah. Kelompok ini mendompleng label yang seakan-akan religius; padahal di baliknya dominan hasrat beroleh kekuasaan besar.
Banyak yang menyangka hasrat atas Negara Islam Indonesia (NII) sudah wasalam semenjak penggeraknya, SM Kartosoewirjo, dihukum mati. Namun, baru-baru ini, diwartakan telah banyak simpatisan aktif NII hingga ribuan orang, tersebar di banyak daerah. “Kesuksesan” perekrutan ini tidak lepas dari daya tarik penggunaan embel-embel “negara Islam” sebagai brand yang dianggap paling “menjual”. Karena bakal bertabrakan dengan realitas yang majemuk, NII senyatanya tidak mendapatkan simpati rakyat Indonesia bahkan oleh mayoritas umat Islam. Tersebab keberadaannya mencederai nilai kebersamaan multikultural dan mendatangkan kemudaratan berupa perpecahan anak bangsa. Karena itu, sudah jauh-jauh hari sebelum perancangan Republik ini, para pendiri bangsa mewanti-wanti untuk selalu memperjuangkan konsep negara "islam" dengan huruf “i” kecil.
Negara “islam” dengan huruf “i” kecil, berarti Islam sebagai nilai dan praktik luhur dalam rangka menjalankan fungsi negara yang didiami oleh beraneka ragam suku dan penganut agama. Dari sinilah, kita bisa melihat kecemerlangan pemikiran dan langkah tokoh-tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Agus Salim, Soekarno, Moh Hatta yang menempatkan secara tepat relasi negara dan agama.
Cara-cara kekerasan, teror, pemberontakan, yang selalu dipakai kelompok yang melabelkan dirinya dengan “negara Islam”, baik yang dilakukan NII maupun ISIS, justru menjadi bukti valid bahwa gerakan ini lebih sebagai kelompok kriminal yang mendompleng istilah-istilah keagamaan dengan motif politik-ekonomi. Sekaligus menunjukkan gagal paham dan salah kaprah terhadap definisi dan implementasi “negara Islam” itu sendiri. Padahal senyatanya, yang mesti terus diperjuangkan adalah ikhtiar bernegara-berbangsa dengan islami alias laku masyarakat yang senantiasa menyunggi tinggi keadaban publik.
Lihat Juga :