KPK Tagih Mantan Pejabat Waskita Karya Lunasi Uang Pengganti

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
KPK Tagih Mantan Pejabat...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif Waskita Karya, Fakih Usman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya , Fakih Usman, sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara. KPK masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).



"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.

KPK sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved