Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:39 WIB
loading...
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, hari ini terkait kasus Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, hari ini. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) .

Rombongan pejabat Pemkab Bogor tersebut yakni, Kepala Bappenda, Arif Rahman; Kepala BPKAD, Teuku Mulya; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin.

Kemudian, PNS RSUD Cibinong, Solihin; Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty. Mereka dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)