Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor
Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:39 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, hari ini terkait kasus Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, hari ini. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) .
Rombongan pejabat Pemkab Bogor tersebut yakni, Kepala Bappenda, Arif Rahman; Kepala BPKAD, Teuku Mulya; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin. Baca juga: Dalami Dugaan Pengumpulan Uang, 2 Bawahan Ade Yasin Diperiksa KPK
Kemudian, PNS RSUD Cibinong, Solihin; Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty. Mereka dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Rombongan pejabat Pemkab Bogor tersebut yakni, Kepala Bappenda, Arif Rahman; Kepala BPKAD, Teuku Mulya; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin. Baca juga: Dalami Dugaan Pengumpulan Uang, 2 Bawahan Ade Yasin Diperiksa KPK
Kemudian, PNS RSUD Cibinong, Solihin; Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty. Mereka dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).