Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

Jum'at, 10 Juni 2022 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Salah satu tugas pokok Gegana adalah melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom, serta objek atau VVIP. Tugas pokok lainnya adalah melaksanakan penjinakan atau penanganan bom.



Selanjutnya, menyatakan TKP bom steril dan aman serta melaksanakan disposal. Fungsi Gegana adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Brimob (jibom). Gegana dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, efektif, dan efisien serta profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror bom dan bahan peledak yang terjadi di masyarakat.

Gegana merupakan satuan elite Polri yang memiliki kemampuan spesifikasi penanggulangan bahan peledak atau bom, gangguan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki leadership yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.

2. Densus 88

Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia. Logonya adalah burung hantu.

Situasi mendesak pascatragedi bom Bali pada 2002 yang menewaskan ratusan turis mancanegara dan masyarakat lokal menjadi latar belakang dibentuknya Densus 88. Densus 88 kemudian dibentuk dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

Sejumlah anggota Densus 88 Mabes Polri berjaga di landasan udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)