Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

Jum'at, 10 Juni 2022 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.

"Perbedaan antara Gegana dengan Densus 88 adalah jelas ini kesatuannya kan berbeda," kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, Gegana berada di bawah kesatuan Brimob. Sedangkan Densus 88, kata dia, kesatuan khusus di bawah Mabes Polri yang berdiri khusus dan undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Jelas-jelas berbeda meskipun di dalam Gegana itu ada penjinak bom," ungkapnya.

Dia melanjutkan, penjinak bom (Jibom) ini yang biasanya diminta bantuan oleh Densus 88 untuk melakukan upaya-upaya penjinakan bom apabila terjadi ancaman yang sifatnya bahan peledak. "Meskipun sebenarnya fungsi-fungsi seperti itu di bawah bantuan operasi itu sebenarnya ada fungsi-fungsi itu di dalam Densus 88. Tapi selama ini Densus 88 selalu BKO atau bantuan kendali operasi dari Gegana," katanya.

Selanjutnya, dia mengungkapkan perbedaan fungsi Gegana dengan Densus 88. "Kalau Gegana ini tugasnya sifatnya adalah pasukan-pasukan tempur dengan kemampuan penjinak bom di dalamnya, tapi Densus 88 adalah penegak hukum untuk melaksanakan Undang-Undang Teror itu tadi. Jadi, fungsinya sangat berbeda antara Densus 88 dengan Gegana," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Serdik Sespimmen Polri...
Serdik Sespimmen Polri Sowan ke Solo, Bukti Nyata Kedekatan Polisi dan Jokowi?
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
Ajudan Jokowi: Serdik...
Ajudan Jokowi: Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 untuk Menimba Ilmu
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
Rekomendasi
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
Kemenpar dan Universitas...
Kemenpar dan Universitas LIA Sinergi Tingkatkan SDM Pariwisata
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
5 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
7 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
7 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
8 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
8 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
8 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved