Kapolri Beri Penghargaan Implementasi Restorative Justice kepada Polda Lampung

Jum'at, 10 Juni 2022 - 00:57 WIB
loading...
Kapolri Beri Penghargaan...
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait implementasi restorative justice terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. F
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait implementasi restorative justice terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada acara pemberian penghargaan khusus di Rakernis Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.

Rakernis Bareskrim Polri 2022 kali ini digelar di Nusa Dua Bali bertajuk “Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.” Bersamaan dengan itu pula, adanya penandatanganan pencanangan zona integritas dan launching aplikasi pangan yang diinisiasi Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan keadilan restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing. “Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam kinerja penegakan hukum dan implementasi keadilan restoratif (restoratif justice),” ujarnya di Bali, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Gunakan Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Sawit di Bengkulu



Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan implementasi restoratif justice, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas selama ini,” katanya.

Saat menjabat Dirreskrimum, dia memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

Di samping itu, kata dia, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved