Gunakan Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Sawit di Bengkulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri membebaskan 40 petani sawit yang ditangkap Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP), beberapa waktu lalu. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan PT DDP melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. "Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," katanya.
Baca juga: Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. "Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," katanya.
Baca juga: Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)