Kapolri Beri Penghargaan Implementasi Restorative Justice kepada Polda Lampung
Jum'at, 10 Juni 2022 - 00:57 WIB
loading...
A
A
A
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan implementasi restoratif justice, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas selama ini,” katanya.
Saat menjabat Dirreskrimum, dia memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.
Di samping itu, kata dia, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Saat menjabat Dirreskrimum, dia memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.
Di samping itu, kata dia, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :