Kapolri Beri Penghargaan Implementasi Restorative Justice kepada Polda Lampung

Jum'at, 10 Juni 2022 - 00:57 WIB
loading...
Kapolri Beri Penghargaan...
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait implementasi restorative justice terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. F
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait implementasi restorative justice terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada acara pemberian penghargaan khusus di Rakernis Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.

Rakernis Bareskrim Polri 2022 kali ini digelar di Nusa Dua Bali bertajuk “Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.” Bersamaan dengan itu pula, adanya penandatanganan pencanangan zona integritas dan launching aplikasi pangan yang diinisiasi Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan keadilan restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing. “Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam kinerja penegakan hukum dan implementasi keadilan restoratif (restoratif justice),” ujarnya di Bali, Kamis (9/6/2022).





Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan implementasi restoratif justice, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas selama ini,” katanya.

Saat menjabat Dirreskrimum, dia memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

Di samping itu, kata dia, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)