Dari Tiga Ketum Partai di KIB, Airlangga Paling Berpeluang Diusung
loading...
A
A
A
Fahri menjelaskan, dalam sistem presidensial tidak ada koalisi. Dalam sistem ini rakyat memilih presiden atau dengan kata lain presiden berkoalisi dengan rakyat. Sementara DPR dipilih oleh rakyat sebagai pengawas dan oposisi terhadap eksekutif, dan tidak ada koalisi.
Bahkan, Fahri menjelaskan, sebenarnya parpol itu tidak boleh berkoalisi di dalam sistem presidensial, sebab itu artinya persekongkolan.
Karena menurutnya, rakyat memilih anggota DPR itu harus menjadi oposisi, tidak boleh anggota DPR mendukung pemerintah, karena bunyi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) demikian.
"Jadi saya kira elite kita ada semacam kekurangan memahami sistem kita ini bahwa tidak ada yang namanya koalisi di dalam sistem presidensial ini. Coba cek di seluruh dunia, tidak ada, koalisi itu terminologi dalam parlementer, bingung saya," tukas Fahri.
Bahkan, Fahri menjelaskan, sebenarnya parpol itu tidak boleh berkoalisi di dalam sistem presidensial, sebab itu artinya persekongkolan.
Karena menurutnya, rakyat memilih anggota DPR itu harus menjadi oposisi, tidak boleh anggota DPR mendukung pemerintah, karena bunyi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) demikian.
"Jadi saya kira elite kita ada semacam kekurangan memahami sistem kita ini bahwa tidak ada yang namanya koalisi di dalam sistem presidensial ini. Coba cek di seluruh dunia, tidak ada, koalisi itu terminologi dalam parlementer, bingung saya," tukas Fahri.
(maf)