Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kabiro Kemendag sebagai Saksi
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:52 WIB
loading...
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa Sugih Rahmansyah. Dia merupakan Kabiro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sugih Rahmansyah. Dia merupakan Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Mendag Beberkan Mekanisme Subsidi Minyak Goreng Curah
Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: Bareskrim Panggil Produsen Minyak Goreng se-Indonesia
"Sugih Rahmansyah (SR) selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022).
Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap Sugih Rahmansyah diperlukan untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dalam perkara tersebut.
"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ucapnya.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS), dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Baca juga: Mendag Beberkan Mekanisme Subsidi Minyak Goreng Curah
Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: Bareskrim Panggil Produsen Minyak Goreng se-Indonesia
"Sugih Rahmansyah (SR) selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022).
Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap Sugih Rahmansyah diperlukan untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dalam perkara tersebut.
"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ucapnya.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS), dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
(maf)
Lihat Juga :