Politikus PKS Desak RKUHP Segera Disahkan, Lengkapi Perlindungan atas Pidana Kesusilaan

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Politikus PKS Desak...
Anggota Baleg DPR asal PKS Kurniasih Mufidayati mendorong Rancang KUHP segera disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kurniasih Mufidayati mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) segera disahkan. Pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif. RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS yang juga telah disahkan.

Kurniasih menyebutkan, Mahkamah Konstitusi pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Sebagai RUU yang Carry Over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU Carry Over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, dkutip Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menyebutkan RKUHP sejatinya adalah UU yang ditunggu karena akan menjadi sejarah lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa.

Masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

"Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa bakti DPR 2019-2024 dan pemerintah akan menjadi masa bakti yang bersejarah jika mampu mengesahkan RKUHP yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," papar Kurniasih.



Fraksi PKS telah memberikan catatan pada saat penyusunan RUKHP ini bahwa RKUHP perlu segera untuk disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Musababnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.

"Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
4 Dokter Muda Meninggal,...
4 Dokter Muda Meninggal, Legislator PKS Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship
Legislator PKS Tegaskan...
Legislator PKS Tegaskan Pelarangan Penggunaan Jilbab Pegawai Rumah Sakit Langgar HAM
Anis Byarwati: Idulfitri...
Anis Byarwati: Idulfitri 1447 Hijriah Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Anis Byarwati Beri Bantuan...
Anis Byarwati Beri Bantuan Meja dan Kursi Posyandu Lansia dan Balita RW 03 Batu Ampar
Rekomendasi
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved