Akses Warga Kota Besar Konsumsi Air Aman Masih Rendah
Rabu, 08 Juni 2022 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Pelayanan PAM JAYA, Syahrul Hasan, mengungkapkan bahwa sudah sekitar 64 persen warga telah mendapatkan pelayanan dari PAM Jaya. Sisanya sebanyak 36 persen belum terlayani antara lain karena Jakarta masih kekurangan sumber air baku. “Sumber-sumber air baku di Jakarta seperti sungai, danau maupun embung, tidak bisa menjawab pasokan untuk 36 persen warga yang belum terlayani,” katanya.
PAM Jaya kata dia punya target untuk mengakses semua warga ibukota paling lambat pada 2030 mendatang. Namun upaya tersebut tidak bisa dilakukan tanpa bantuan pihak lain. Menurut Syahrul Hasan dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga swasta, agar 36 persen warga ibukota yang belum terlayani bisa mendapatkan akses, "Apakah swasta bisa terlibat, saya rasa dimungkinkan. Apakah nanti di pengelolaannya, atau didistribusinya," kata Syahrul Hasan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang air diatur oleh negara. Namun untuk membantu sejumlah hal termasuk pendistribusian, pemerintah bisa menggandeng pihak swasta. "Kalau berhubungan dengan masyarakat harus (dikelola) PDAM (atau) BUMD daerah. Tapi percepatan sambungan rumah, bisa dikerjasamakan, lingkupnya membangun," terangnya.
PAM Jaya kata dia punya target untuk mengakses semua warga ibukota paling lambat pada 2030 mendatang. Namun upaya tersebut tidak bisa dilakukan tanpa bantuan pihak lain. Menurut Syahrul Hasan dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga swasta, agar 36 persen warga ibukota yang belum terlayani bisa mendapatkan akses, "Apakah swasta bisa terlibat, saya rasa dimungkinkan. Apakah nanti di pengelolaannya, atau didistribusinya," kata Syahrul Hasan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang air diatur oleh negara. Namun untuk membantu sejumlah hal termasuk pendistribusian, pemerintah bisa menggandeng pihak swasta. "Kalau berhubungan dengan masyarakat harus (dikelola) PDAM (atau) BUMD daerah. Tapi percepatan sambungan rumah, bisa dikerjasamakan, lingkupnya membangun," terangnya.
(war)
Lihat Juga :