Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:43 WIB
loading...
Kasus Impor Baja, Kejagung...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja 2016-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (8/6/2022). Dari enam orang tersebut salah satunya adalah Dirut Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan (SHP) dan empat orang PNS Kementerian Perindustrian, serta satu pihak swasta.

"Sihard Hadjopan Pohan (SHP) selaku Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," kata Ketut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag

Sementara itu, empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian Perindustrian di antaranya MH, FI, RAW dan LW. Keempatnya diperiksa untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 - 2021.

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

"Terakhir saksi yang diperiksa ialah VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero). Dia diperiksa terkait tidak adanya kerja sama suplai besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel)," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved