Profil Serda Ucok, Mantan Anggota Kopassus yang Eksekusi 4 Narapidana Lapas Cebongan

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:23 WIB
loading...
Profil Serda Ucok, Mantan Anggota Kopassus yang Eksekusi 4 Narapidana Lapas Cebongan
Serda Ucok, mantan anggota Kopassus yang terkenal dengan kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serda Ucok , mantan anggota Kopassus yang terkenal dengan kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam.

Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Serka bernama Heru Santoso tewas. Pelakunya adalah sindikat preman yang meresahkan masyarakat Yogyakarta saat itu.
Baca juga : Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

Sehari kemudian seorang anggota Kodim yang juga mantan anggota Kopassus bernama Sertu Sriyono ditemukan tewas dibacok. Diduga pelakunya adalah kelompok yang sama.

Seperti dilansir Okezone, Serda Ucok Tigor Simbolon tergabung ke dalam Anggota Kopassus Grup II Kandang Majenang Kartasura. Atas kasus tersebut prajurit baret merah ini sempat divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan menggunakan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Hubungan antara Serda Ucok dengan Sertu Sriyono memang sudah sangat dekat. Karena mereka berdua sempat menempuh pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung.
Baca juga : Serda Ucok Eksekutor Napi Cebongan Bebas? Ini Penampakan Bersama Gus Miftah

Setelah mendengar berita tersebut Serda Ucok dan temannya segera mengunjungi Lapas Cebongan di tengah malam. Bersenjatakan AK-47, dua pucuk replika AK-47 dan sebuah pistol. Pasukan ini masuk ke lapas dan mengaku sebagai Polda DIY.

Serda Ucok masuk ke dalam blok A5, sedangkan dua temannya yaitu Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar. Disini Ucok memberikan tembakan pada pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu.

Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki. Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena dia terbukti melakukan pembunuhan tersebut.

Rekan Serda Ucok yang juga ikut dalam pembunuhan berencana tersebut yaitu Serda Sugeng dikenai hukuman 8 tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Sedangkan Koptu Kodik dikenai 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Serda Ucok berhak bebas karena telah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari pengadilan militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.

Setelah itu Serda Ucok berhak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan. Serda Ucok juga sempat kembali berdinas setelah menjalani masa tahanan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)