Imigrasi: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Indonesia

Rabu, 08 Juni 2022 - 14:17 WIB
loading...
Imigrasi: Buronan Jepang...
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mendapat informasi bahwa Mitsuhiro telah tinggal di Indonesia selama sekira 1,5 tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dibantu jajaran kepolisian berhasil mengamankan buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT). Mitsuhiro Taniguchi diamankan pada Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul 22.30 WIB, di daerah Lampung.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mendapat informasi bahwa Mitsuhiro telah tinggal di Indonesia selama sekira 1,5 tahun. Dari informasi yang diterima Gede Sury, Mitsuhiro menetap di Indonesia sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Keberadaannya di Indonesia sudah 1,5 tahun. Dia (Mitsuhiro Taniguchi) adalah pemegang KITAS," ujar dia saat menggelar konpers secara daring, Rabu (8/6/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Lampung, Is Edy Eko Putranto menjelaskan bahwa keberadaan Mitsuhiro Taniguchi di Lampung saat proses penangkapan adalah untuk menawarkan investasi di sektor tambak ikan. Buronan asal Jepang itu dikabarkan baru seminggu berada di Lampung.

"Menurut hasil lapangan kami dan menurut keterangan dari beberapa warga yang tinggal di daerah setempat, warga asing ini berada di daerah Kalirejo belum lama, baru sekitar satu minggu dan nawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," beber Is Edy.

Sekadar informasi, buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi berhasil diamankan oleh tim gabungan dari pihak kepolisian dan keimigrasian. Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di daerah Tegalrejo, Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022, malam.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan terkait kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Dia diburu oleh otoritas penegak hukum Jepang atas perbuatannya tersebut.

Mitsuhiro Taniguchi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)