TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Sudah Sesuai UU
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj.
"Seakan semua TNI/Polri tak boleh, padahal di putusan MK disebutkan, bahwa anggota TNI/Polri yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
"TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj.
"Seakan semua TNI/Polri tak boleh, padahal di putusan MK disebutkan, bahwa anggota TNI/Polri yang sudah ditugaskan institusi birokrasi tertentu di luar Mabes boleh jadi Penjabat," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, ketentuan MK yang melarang anggota TNI-Polri menjadi Pj adalah personel yang masih bertugas di bawah satuan induknya. Mahfud menambahkan, untuk anggota TNI-Polri yang masih aktif namun bekerja di luar instansi induknya, dalam putusan MK boleh menjadi Pj.
"TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :