Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.
Alexander melanjutkan, tiga tersangka ditahan bersama 9 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018. (Baca juga: Lima Provinsi Alami Kenaikan Kasus Corona Cukup Signifikan )
Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi bersama sembilan orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, secara keseluruhan untuk kasus ini KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.
Alexander melanjutkan, tiga tersangka ditahan bersama 9 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018. (Baca juga: Lima Provinsi Alami Kenaikan Kasus Corona Cukup Signifikan )
Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi bersama sembilan orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, secara keseluruhan untuk kasus ini KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lihat Juga :