Besok, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg
Senin, 06 Juni 2022 - 20:37 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto akan kembali dilanjutkan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto akan kembali dilanjutkan. Sidang lanjutan dengan agenda vonis itu akan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada besok, Selasa (7/6/2022).
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/6/2022). Baca juga: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga menerima tuntutan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan mobil Panther Isuzu. Baca juga: Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/6/2022). Baca juga: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga menerima tuntutan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan mobil Panther Isuzu. Baca juga: Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(kri)
Lihat Juga :