Bareskrim Telusuri Aliran Dana di Anak Perusahaan Milik Indra Kenz
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aliran dana ke sejumlah anak perusahaan milik Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan ke sejumlah perusahaan berdasarkan keterangan korban Binomo.
"Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhasatra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerja sama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT Dhasatra Money Transfer," ujar Chandra, Senin (6/6/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyebutkan pihaknya telah melakukan penyitaan dana di rekening PG PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucer sebesar Rp1,8 miliar.
"Uang Rp1,8 miliar ini terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK. Secara garis besar itu aliran Binomo," jelas Karta.
Sebagaimana diketahui, investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 orang korban.
"Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhasatra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerja sama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT Dhasatra Money Transfer," ujar Chandra, Senin (6/6/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyebutkan pihaknya telah melakukan penyitaan dana di rekening PG PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucer sebesar Rp1,8 miliar.
"Uang Rp1,8 miliar ini terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK. Secara garis besar itu aliran Binomo," jelas Karta.
Sebagaimana diketahui, investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 orang korban.
(kri)