Hari Ini Tugas BPKH Berakhir, Komnas Haji: Siapa Tanggung Jawab soal Tambahan Biaya Haji?

Senin, 06 Juni 2022 - 14:08 WIB
loading...
Hari Ini Tugas BPKH Berakhir, Komnas Haji: Siapa Tanggung Jawab soal Tambahan Biaya Haji?
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mempertanyakan presiden yang belum mengangkat pimpinan baru BPKH ketika masa tugas pimpinan lama berahir tepat hari ini. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sampai hari ini, 6 Juni 2022, Presiden Jokowi belum mengangkat pimpinan baru Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Sementara berdasarkan Keppres Nomor: 74/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, masa jabatan kedua unsur tersebut berakhir tepat hari ini.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengingatkan, keppres tersebut terbit pada 7 Juni 2017 dan berlaku lima tahun sejak ditetapkan presiden. Dengan begitu, masa jabatan mereka berakhir pada 6 Juni 2022.

”Mencuatnya persoalan ini sangat disayangkan karena sebenarnya Tim Pansel telah dibentuk sejak enam bulan lalu. Tepatnya akhir Januari 2022 pansel mengumumkan tentang rekrutmen posisi pimpinan BPKH baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana untuk periode 2022-2027,” kata Mustolih dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin (6/6/2022).



Menurut dia, pada 23 Maret 2022 pansel sudah mengantongi hasil akhir proses seleksi dengan menetapkan 14 orang sebagai kandidat anggota Badan Pelaksana dan 10 orang kandidat untuk menjadi anggota Badan Pengawas. Pada 4 April, pansel juga telah bertemu dan melaporkan langsung kepada presiden.

Dalam aturan teknisnya, paling lama 10 hari kerja terhitung sejak menerima daftar nama calon dari pansel, presiden mengusulkan nama-nama tersebut ke DPR. Selanjutnya, DPR memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 hari kerja kemudian.

Presiden lalu menetapkan nama terpilih selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima surat dari DPR. ”Akan tetapi entah mengapa nama-nama tersebut sampai saat ini belum kunjung diserahkan ke DPR,” tutur Mustolih.

Akibat dari telah berakhirnya masa jabatan pimpinan BPKH periode 2017-2022 dan belum ditetapkannya pimpinan BPKH periode 2022-2027, lanjut Mustolih, ada konsekuensi logis BPKH berpotensi vakum dan tanpa nakhoda. Pun secara hukum bisa jadi ada konsekuensi produk-produk kebijakan yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2022 dan setelahnya tidak punya kekuatan.



”Dalam keadaan vakum nantinya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, siapa yang akan bertanggungjawab mengambil keputusan dan menjalankan tugas BPKH yang meliputi meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji?” kata dia.

Terlebih, kata Mustolih, baru-baru ini Kementerian Agama dan DPR sepakat meminta tambahan biaya Rp1,5 trilun yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan kauangan haji dan dana efesiensi dari rekening BPKH, bukan dari APBN.

”Siapa yang akan memberikan otorisasi dan bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang tengah berjalan saat ini dan baru akan berakhir bulan Agustus mendatang?” ujar Mustolih.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)