KPK Sita Bukti Suap Bupati Bogor Seusai Geledah Kantor BPK Jabar

Senin, 06 Juni 2022 - 10:00 WIB
loading...
KPK Sita Bukti Suap Bupati Bogor Seusai Geledah Kantor BPK Jabar
KPK membawa barang bukti terkait suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin seusai menggeledah empat lokasi pada 2-3 Juni 2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar). Barang-barang itu berupa dokumen dan alat elektronik terkait materi objek audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Barang-barang tersebut dibawa KPK seusai menggeledah empat lokasi pada 2 hingga 3 Juni 2022. Keempat lokasi objek penggeledahan tim KPK yaitu, Kantor BPK Jabar dan rumah dari salah satu tersangka pada Kamis (2/6/2022) serta Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah dari salah satu tersangka di daerah Kabupaten Bogor, pada Jumat (3/6/2022).

Sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berhasil diamankan dari empat lokasi tersebut sedang dianalisis guna proses penyitaan.

"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dkk untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (6/6/2022).



"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," sambungnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Bupati Bogor Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik (RT) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) menjadi tersangka penerima suap.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.



Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3049 seconds (0.1#10.140)