LBH Partai Perindo Imbau Anak Muda Paham Hukum
Minggu, 05 Juni 2022 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Herna, seseorang yang telah berusia 17 tahun mau tidak mau harus mengerti persoalan hukum. Sebab, apabila seseorang tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara menganggap sudah paham hukum. "Dan kalau itu hukum sudah dibuat (oleh negara) dianggap masyarakat itu sudah tahu," katanya.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Perindo DIY Hadapi Pemilu 2024, Mulai Tata Bacaleg per Dapil
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Perindo DIY Hadapi Pemilu 2024, Mulai Tata Bacaleg per Dapil
(abd)
Lihat Juga :