Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan banyak kasus terpidana mati sekalipun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia menjadi pangsa pasar narkoba karena lemahnya sistem hukum yang membuat terpidana kasus narkotika dapat dihukum berkali-kali.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan banyak kasus terpidana mati sekalipun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba. Salah satu contoh nyata terpidana mati yang dapat mengendalikan jaringan narkobanya melalui jeruji besi adalah Freddy Budiman.

Sebelum dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan, 2016, Freddy yang ketika itu berstatus terpidana mati pernah mengubah penjara menjadi pabrik narkoba hingga menjalankan bisnis narkoba dari Nusa Kambangan. “Upaya hukum diajukan hingga berulang-ulang, ada kasus sudah hukuman mati masih bisa mengendalikan. Almarhum Freddy Budiman sudah berkali-kali dihukum dan dapat mengendalikan. Hanya di Indonesia bisa berkali-kali hukuman,” kata Krisno saat menjadi pembicara di Webinar Series bertajuk Dinamika Penindakan dan Kerjasama Internasional dalam Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (23/6/2020).

Alasan lainnya, kata Krisno, adalah geografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak pintu masuk serta harga pasar yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. (Baca juga: Ungkap Sabu 402 Kg di Sukabumi, Lemkapi Apresiasi Tim Satgassus Bareskrim Polri)

Pengajar Universitas Paramadina, Anton Aliabbas berpendapat penerapan kebijakan lockdown dalam masa pandemi Covid 19 memiliki efek terhadap jalur penyebaran narkoba. Italia dan negara yang menerapkan lock down dikatakannya memperlihatkan penurunan jumlah penangkapan narkotika. Tapi di sisi lain, ada penangkapan dalam jumlah besar seperti di negara Iran dan Indonesia.

Di Indonesia, sepanjang 2020 sejumlah penangkapan besar dilakukan oleh Satgasus Merah Putih yang kini dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dengan total barang bukti yang disita lebih dari 1,6 ton sabu-sabu. Tren transportasi penyelundupan narkoba pun diyakinkannya mengalami pergeseran dari jalur udara menjadi jalur laut. (Baca juga: Satgasus Polri Diminta Tangkap Otak Sindikat Penyelundupan Sabu Iran)

Pengungkapan teranyar adalah saat tim khusus Satgasus Merah Putih yang dipimpin Kombes Pol Herry Heryawan mengagalkan penyelundupan sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat pada awal Juni 2020 lalu. Lima pelaku diamankan dengan barang bukti 402 kilogram narkotika jenis sabu. Selain pengungkapan 402 Kg sabu-sabu di Sukabumi, dua kasus besar yang berhasil terbongkar yakni 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang, pada 30 Januari, dan 821 kg sabu di Banten pada 25 Mei.

“Era pandemi terlihat ada tren menggunakan jalur laut. Memanfaatkan lalu lintas kargo internasional, hanya 2% pengawasan efektif dilakukan. Ketika jalur udara ditutup maka pemanfaatan jalur laut meningkat,” urainya. (Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu 402 Kg, Polri Bekuk 6 Tersangka)

Anton mengingatkan, sekalipun ada resesi ekonomi akibat pandemi tidak serta merta membuat perdagangan narkoba menurun. Justru bisnis ilegal ini dipandangnya memiliki adaptasi yang baik, termasuk pola maupun model transpotasi penyelundupan. “Yang harus menjadi highlight, merosotnya ekonomi, melonjaknya angka pengangguran dan peluang berkurangnya penindakan karena anggaran yang terpotong membuka peluang bagi sindikat narkoba. Di sisi lain, dengan potret pengangguran tinggi, berdampak pada kriminalitas umum dan membuka peluang mereka yang putus asa akhirnya mengedarkan narkoba,” ucap Anton.

Mantan Duta Besar Indonesia di Iran periode 2012-2016, Ambassador Dian Wirengjurit menguraikan Iran bukanlah negara produsen narkoba, namun sebagai transit karena letak geografis dan infrastruktur paling bagus dibanding negara di sekitarnya. Menurut dia, Iran memiliki kebijakan hukuman paling keras terhadap bandar narkoba berupa hukuman mati di depan umum. “Iran mempunyai kebijakan antinarkoba luar biasa dan dianggap paling keras. Dengan hukuman mati di tempat umum. Sebanyak 10.000 orang dalam dua dekade dihukum mati karena narkoba,” tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)