Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan banyak kasus terpidana mati sekalipun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menjadi pangsa pasar narkoba karena lemahnya sistem hukum yang membuat terpidana kasus narkotika dapat dihukum berkali-kali.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan banyak kasus terpidana mati sekalipun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba. Salah satu contoh nyata terpidana mati yang dapat mengendalikan jaringan narkobanya melalui jeruji besi adalah Freddy Budiman.
Sebelum dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan, 2016, Freddy yang ketika itu berstatus terpidana mati pernah mengubah penjara menjadi pabrik narkoba hingga menjalankan bisnis narkoba dari Nusa Kambangan. “Upaya hukum diajukan hingga berulang-ulang, ada kasus sudah hukuman mati masih bisa mengendalikan. Almarhum Freddy Budiman sudah berkali-kali dihukum dan dapat mengendalikan. Hanya di Indonesia bisa berkali-kali hukuman,” kata Krisno saat menjadi pembicara di Webinar Series bertajuk Dinamika Penindakan dan Kerjasama Internasional dalam Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (23/6/2020).
Alasan lainnya, kata Krisno, adalah geografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak pintu masuk serta harga pasar yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. (Baca juga: Ungkap Sabu 402 Kg di Sukabumi, Lemkapi Apresiasi Tim Satgassus Bareskrim Polri)
Pengajar Universitas Paramadina, Anton Aliabbas berpendapat penerapan kebijakan lockdown dalam masa pandemi Covid 19 memiliki efek terhadap jalur penyebaran narkoba. Italia dan negara yang menerapkan lock down dikatakannya memperlihatkan penurunan jumlah penangkapan narkotika. Tapi di sisi lain, ada penangkapan dalam jumlah besar seperti di negara Iran dan Indonesia.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan banyak kasus terpidana mati sekalipun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba. Salah satu contoh nyata terpidana mati yang dapat mengendalikan jaringan narkobanya melalui jeruji besi adalah Freddy Budiman.
Sebelum dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan, 2016, Freddy yang ketika itu berstatus terpidana mati pernah mengubah penjara menjadi pabrik narkoba hingga menjalankan bisnis narkoba dari Nusa Kambangan. “Upaya hukum diajukan hingga berulang-ulang, ada kasus sudah hukuman mati masih bisa mengendalikan. Almarhum Freddy Budiman sudah berkali-kali dihukum dan dapat mengendalikan. Hanya di Indonesia bisa berkali-kali hukuman,” kata Krisno saat menjadi pembicara di Webinar Series bertajuk Dinamika Penindakan dan Kerjasama Internasional dalam Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (23/6/2020).
Alasan lainnya, kata Krisno, adalah geografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak pintu masuk serta harga pasar yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. (Baca juga: Ungkap Sabu 402 Kg di Sukabumi, Lemkapi Apresiasi Tim Satgassus Bareskrim Polri)
Pengajar Universitas Paramadina, Anton Aliabbas berpendapat penerapan kebijakan lockdown dalam masa pandemi Covid 19 memiliki efek terhadap jalur penyebaran narkoba. Italia dan negara yang menerapkan lock down dikatakannya memperlihatkan penurunan jumlah penangkapan narkotika. Tapi di sisi lain, ada penangkapan dalam jumlah besar seperti di negara Iran dan Indonesia.
Lihat Juga :