Ungkap Penyelundupan Sabu 402 Kg, Polri Bekuk 6 Tersangka
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Polri melalui Satgas Merah Putih kembali melakukan pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Sebanyak 402 kg sabu berhasil disita.
Jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran. Mereka ditangkap setelah tim pimpinan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Heri Heryawan mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada 6 orang yang ditangkap. Warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konpres di lokasi penemuan sabu di Sukaraja, Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31) warga Sukabumi. “Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram sabu,” jelasnya. (Baca juga: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah kapal dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kg sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Dari lokasi itu polisi menyita 400 kg sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi. (Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 821 Kg Sabu Jaringan Internasional)
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran. Mereka ditangkap setelah tim pimpinan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Heri Heryawan mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada 6 orang yang ditangkap. Warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konpres di lokasi penemuan sabu di Sukaraja, Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31) warga Sukabumi. “Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram sabu,” jelasnya. (Baca juga: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah kapal dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kg sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Dari lokasi itu polisi menyita 400 kg sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi. (Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 821 Kg Sabu Jaringan Internasional)
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(poe)