Kakak Kandung Yusril Ihza Mahendra Pindah ke Demokrat, PBB: Kami Hibahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) tak ambil pusing menanggapi keputusan kakak kandung Yusril Ihza Mahendra , Yuslih Ihza Mahendra bergabung ke Partai Demokrat . PBB merasa tidak kehabisan kader.
"PBB tidak kehabisan kader. Biar kami hibahkan Yuslih ke sana (Partai Demokrat)," kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, Jumat (3/6/2022).
Dia mengatakan, keputusan Yuslih Ihza Mahendra bergabung ke Partai Demokrat itu merupakan hak politik pribadi. Meskipun selama ini PBB yang membesarkan Yuslih.
"Kami sudah tahu beberapa bulan lalu, tapi bagi kami itu hak politik dia (Yuslih). PBB sudah banyak jasa sama dia. Sudah dibesarkan PBB, tapi sekarang dia pindah, itu hak politik yang bersangkutan," tuturnya.
Yuslih diketahui merupakan kakak kandung dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Yuslih bergabung dengan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sedangkan Yusril merupakan menjadi kuasa hukum dari sejumlah mantan kader Partai Demokrat yang merancang KLB Deli Serdang dan menggugat kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY ke Mahkamah Agung.
"PBB tidak kehabisan kader. Biar kami hibahkan Yuslih ke sana (Partai Demokrat)," kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, Jumat (3/6/2022).
Dia mengatakan, keputusan Yuslih Ihza Mahendra bergabung ke Partai Demokrat itu merupakan hak politik pribadi. Meskipun selama ini PBB yang membesarkan Yuslih.
"Kami sudah tahu beberapa bulan lalu, tapi bagi kami itu hak politik dia (Yuslih). PBB sudah banyak jasa sama dia. Sudah dibesarkan PBB, tapi sekarang dia pindah, itu hak politik yang bersangkutan," tuturnya.
Yuslih diketahui merupakan kakak kandung dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Yuslih bergabung dengan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sedangkan Yusril merupakan menjadi kuasa hukum dari sejumlah mantan kader Partai Demokrat yang merancang KLB Deli Serdang dan menggugat kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY ke Mahkamah Agung.
(rca)