Lemkapi Nilai Sanksi kepada AKBP Raden Brotoseno Sudah Final
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Masih aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memeroses Brotoseno tidak memberikan rekomendasi PTDH pada 2020 itu jauh sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri," ujar Edi, Kamis (2/6/2022).
Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 ini, keputusan KKEP yang diputuskan dua tahun lalu itu sudah final dan tidak bisa diubah atau dianulir. Pada putusan KKEP disebutkan Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindah kejabatan berbeda bersifat demosi. Brotoseno juga sudah menjalani hukumsn penjara 3 tahun lebih.
Edi yakin polemik yang kini terjadi di tengah masyarakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno, tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri. "Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang, apalagi melanggar hukum," tandasnya.
Edi mengatakan, bila saja kejadian seperti itu terjadi pada anggota Polri sekarang, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat bakal dipecat. Edi melihat menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Listyo Sigit, banyak pembenahan dan perbaikan yang sudah dilakukan dalam hal pelayanan.
Untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan, Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi, termasuk tranformasi data managemen sistem. Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional.
"Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memeroses Brotoseno tidak memberikan rekomendasi PTDH pada 2020 itu jauh sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri," ujar Edi, Kamis (2/6/2022).
Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 ini, keputusan KKEP yang diputuskan dua tahun lalu itu sudah final dan tidak bisa diubah atau dianulir. Pada putusan KKEP disebutkan Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindah kejabatan berbeda bersifat demosi. Brotoseno juga sudah menjalani hukumsn penjara 3 tahun lebih.
Edi yakin polemik yang kini terjadi di tengah masyarakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno, tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri. "Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang, apalagi melanggar hukum," tandasnya.
Edi mengatakan, bila saja kejadian seperti itu terjadi pada anggota Polri sekarang, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat bakal dipecat. Edi melihat menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Listyo Sigit, banyak pembenahan dan perbaikan yang sudah dilakukan dalam hal pelayanan.
Untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan, Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi, termasuk tranformasi data managemen sistem. Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional.
(cip)