Lemkapi Nilai Sanksi kepada AKBP Raden Brotoseno Sudah Final

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:55 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Sanksi...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Masih aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memeroses Brotoseno tidak memberikan rekomendasi PTDH pada 2020 itu jauh sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri," ujar Edi, Kamis (2/6/2022).

Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 ini, keputusan KKEP yang diputuskan dua tahun lalu itu sudah final dan tidak bisa diubah atau dianulir. Pada putusan KKEP disebutkan Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindah kejabatan berbeda bersifat demosi. Brotoseno juga sudah menjalani hukumsn penjara 3 tahun lebih.

Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Edi yakin polemik yang kini terjadi di tengah masyarakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno, tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri. "Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang, apalagi melanggar hukum," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved