Lemkapi Nilai Sanksi kepada AKBP Raden Brotoseno Sudah Final

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:55 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Sanksi...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Masih aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memeroses Brotoseno tidak memberikan rekomendasi PTDH pada 2020 itu jauh sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri," ujar Edi, Kamis (2/6/2022).

Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 ini, keputusan KKEP yang diputuskan dua tahun lalu itu sudah final dan tidak bisa diubah atau dianulir. Pada putusan KKEP disebutkan Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindah kejabatan berbeda bersifat demosi. Brotoseno juga sudah menjalani hukumsn penjara 3 tahun lebih.

Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Edi yakin polemik yang kini terjadi di tengah masyarakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno, tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri. "Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang, apalagi melanggar hukum," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved