Masuk Red Notice, Bareskrim Cekal 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Kamis, 02 Juni 2022 - 10:50 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduga kabur keluar negeri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduga kabur keluar negeri.
"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Baca juga: Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban Rp555 Miliar
Lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri yakni, HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice.
"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan Red Notice," ujar Gatot.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Baca juga: Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban Rp555 Miliar
Lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri yakni, HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice.
"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan Red Notice," ujar Gatot.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Lihat Juga :