Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali
Kamis, 02 Juni 2022 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
Independen yang seperti apa, Nico mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dipimpin oleh komisioner, seperti KPK, KPU, dan Komnas HAM. Lembaga itu tidak sekadar independen tetapi juga dapat menjaga independensinya.
Karena, data pribadi ini ke depannya akan menjadi salah satu hal yang sangat penting, semua negara, semua institusi, swasta maupun pemerintahan itu punya kepentingan untuk bisa mengumpulkan dan mengolah data-data pribadi. "Sampai di mana batasannya ini yang harus kita atur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi."
"Setelah kita tahu independensi, setelah kita tahu independensi kenapa, supaya, satu bisa berdiri di tengah, cukup adil baik ini bicara mengenai kelembagaan di pemerintahan maupun di swasta," sambung Nico.
Soal ODP, menurutnya, bisa dibentuk badan baru yang seperti BSSN, meskipun dikepalai oleh kepala dan bukan komisioner, pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden. Atau menggunakan BSSN pun masih memungkinkan. Baca juga: Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar
"Artinya kalau kita pun menggunakan BSSN masih memungkinkan, contoh dua badan yang memungkinkan bisa kita bahas, jadi otorita itu enggak kaku lagi harus barang independen tapi yang mempunyai independensi, ditunjuk oleh Presiden atau dibentuk oleh Presiden," tandas Nico.
Karena, data pribadi ini ke depannya akan menjadi salah satu hal yang sangat penting, semua negara, semua institusi, swasta maupun pemerintahan itu punya kepentingan untuk bisa mengumpulkan dan mengolah data-data pribadi. "Sampai di mana batasannya ini yang harus kita atur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi."
"Setelah kita tahu independensi, setelah kita tahu independensi kenapa, supaya, satu bisa berdiri di tengah, cukup adil baik ini bicara mengenai kelembagaan di pemerintahan maupun di swasta," sambung Nico.
Soal ODP, menurutnya, bisa dibentuk badan baru yang seperti BSSN, meskipun dikepalai oleh kepala dan bukan komisioner, pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden. Atau menggunakan BSSN pun masih memungkinkan. Baca juga: Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar
"Artinya kalau kita pun menggunakan BSSN masih memungkinkan, contoh dua badan yang memungkinkan bisa kita bahas, jadi otorita itu enggak kaku lagi harus barang independen tapi yang mempunyai independensi, ditunjuk oleh Presiden atau dibentuk oleh Presiden," tandas Nico.
(kri)
Lihat Juga :