Atasi Kerusakan Lingkungan, Indonesia Diingatkan Tekan Sampah Plastik
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini memang belum ada data resmi ihwal volume sampah gelas plastik dan botol plastik air kemasan yang mampir di perairan laut. Namun contoh kelamnya sudah jadi rahasia umum. Di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, misalnya.
Pada 2018, warga di wilayah yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya itu geger setelah mendapati seekor ikan paus sperma (Physeter macrocephalus) mati terdampar dengan perut berisi enam kilogram plastik, termasuk 115 buah sampah plastik air minum gelas.
Menghadapi ancaman sampah plastik tersebut, pemerintah bergegas meluncurkan strategi pengurangan sampah plastik nasional. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah mendorong produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman serta industri ritel untuk menyetor road map pemangkasan 30% volume sampah per Desember 2029.
Kementerian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Pada industri air kemasan, misalnya, aturan phase out berlaku untuk air minum kemasan di bawah 1 liter. Pengaturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.
Sayangnya, sejauh ini tercatat baru 33 perusahaan yang telah mengirimkan dokumen yang memuat data komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029. Khusus pada industri air kemasan bermerek, kalangan produsen masih terlihat berlomba menawarkan produk downsize, air mineral ukuran mini, yang notabene mudah tercecer dan mencemari lingkungan.
Menariknya, saat sejumlah produsen air kemasan memperkenalkan kemasan upsize, semisal galon ukuran 5,6 dan 15 liter, produk sejenis kerap jadi sasaran kampanye negatif karena dianggap menambah volume sampah. Padahal, kemasan tersebut yang justru sejalan dengan arahan phase out kemasan mini per Desember 2029.
Pada 2018, warga di wilayah yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya itu geger setelah mendapati seekor ikan paus sperma (Physeter macrocephalus) mati terdampar dengan perut berisi enam kilogram plastik, termasuk 115 buah sampah plastik air minum gelas.
Menghadapi ancaman sampah plastik tersebut, pemerintah bergegas meluncurkan strategi pengurangan sampah plastik nasional. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah mendorong produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman serta industri ritel untuk menyetor road map pemangkasan 30% volume sampah per Desember 2029.
Kementerian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.
Pada industri air kemasan, misalnya, aturan phase out berlaku untuk air minum kemasan di bawah 1 liter. Pengaturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.
Sayangnya, sejauh ini tercatat baru 33 perusahaan yang telah mengirimkan dokumen yang memuat data komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029. Khusus pada industri air kemasan bermerek, kalangan produsen masih terlihat berlomba menawarkan produk downsize, air mineral ukuran mini, yang notabene mudah tercecer dan mencemari lingkungan.
Menariknya, saat sejumlah produsen air kemasan memperkenalkan kemasan upsize, semisal galon ukuran 5,6 dan 15 liter, produk sejenis kerap jadi sasaran kampanye negatif karena dianggap menambah volume sampah. Padahal, kemasan tersebut yang justru sejalan dengan arahan phase out kemasan mini per Desember 2029.
Lihat Juga :