Lemkapi: Pertimbangan Keamanan Dasar Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 08:49 WIB
loading...
Lemkapi: Pertimbangan...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penunjukan TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah lebih pada pertimbangan keamanan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Staregis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penunjukan TNI-Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah lebih pada pertimbangan keamanan. Toh, aturan juga memperbolehkan.

"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Edi melihat ada sejumlah permasalahan daerah yang hanya akan bisa diselesaikan oleh Pj kepada daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI. Contohnya, konflik batas wilayah atau konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi, seperti di Maluku.

Baca juga: Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya

Pemerhati kepolisian dan keamanan ini sama sekali tidak setuju apabila pemerintah dituduh membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Kompolnas Periode 2012-2016 ini malah berharap dalam menunjuk Pj di suatu daerah, pemerintah harus tetap melihat pertimbangan keamanan di daerah itu.

"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.

Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.



Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam putusan MK dijelaskan, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama, diizinkan untuk menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi pemahaman kami, sesuai dengan putusan MK itu, untuk jabatan Pj gubernur bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi tingkat madya, dan jabatan tinggi tingkat pratama bisa menjabat Pj bupati," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Lepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Pj Bupati Seram Barat oleh pemerintah. Penunjukan ini lalu mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Padahal, penujukan Pj untuk gubernur dan bupati sudah berjalan bertahun-tahun sejak 2017, 2018, dan 2020, tidak pernah ada masalah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyelundupan Bawang
Komisi III DPR Usulkan...
Komisi III DPR Usulkan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Pakar: Bentuk Transparansi
Ungkap Kasus KontraS,...
Ungkap Kasus KontraS, Lemkapi Minta TNI Dalami Temuan Komnas HAM
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Pangdam Jaya Dijabat...
Pangdam Jaya Dijabat Letjen TNI, Lemkapi Usul Kapolda Metro Naik Pangkat Bintang 3
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved