Lemkapi: Pertimbangan Keamanan Dasar Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 08:49 WIB
loading...
A A A
Anggota Kompolnas Periode 2012-2016 ini malah berharap dalam menunjuk Pj di suatu daerah, pemerintah harus tetap melihat pertimbangan keamanan di daerah itu.

"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.

Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.



Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyelundupan Bawang
Komisi III DPR Usulkan...
Komisi III DPR Usulkan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Pakar: Bentuk Transparansi
Ungkap Kasus KontraS,...
Ungkap Kasus KontraS, Lemkapi Minta TNI Dalami Temuan Komnas HAM
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Pangdam Jaya Dijabat...
Pangdam Jaya Dijabat Letjen TNI, Lemkapi Usul Kapolda Metro Naik Pangkat Bintang 3
Rekomendasi
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved