Lemkapi: Pertimbangan Keamanan Dasar Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Selasa, 31 Mei 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Kompolnas Periode 2012-2016 ini malah berharap dalam menunjuk Pj di suatu daerah, pemerintah harus tetap melihat pertimbangan keamanan di daerah itu.
"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.
Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.
Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Lihat Juga :