Tak Bayar Pajak ke Negara, Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud-Netflix
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:47 WIB
loading...
Tak bayar pajak ke negara, kerja sama Kemendikbud dengan Netflix diprotes. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng penyedia layanan streaming Netflix.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerja sama tersebut. Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya PMK No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini. Apalagi, tambah Ali, kerja sama Kemendikbud dengan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan. “Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” kata Ali dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Kerja Sama dengan Netflix Diprotes, Kemendikbud Tindak Lanjuti Masukan DPR)
Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini. Ali menilai yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya. “Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.
Terkait konten, Ali juga menilai konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur. Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi juga Kemenkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi. “Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Konten Netflix perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar. Jangan sampai kerja sama ini malah muncul masalah baru,” tambah Ali. (Baca juga: Tak Berkontribusi ke Negara, Kerja Sama Netflix Dinilai Janggal)
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerja sama tersebut. Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya PMK No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini. Apalagi, tambah Ali, kerja sama Kemendikbud dengan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan. “Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” kata Ali dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Kerja Sama dengan Netflix Diprotes, Kemendikbud Tindak Lanjuti Masukan DPR)
Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini. Ali menilai yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya. “Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.
Terkait konten, Ali juga menilai konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur. Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi juga Kemenkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi. “Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Konten Netflix perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar. Jangan sampai kerja sama ini malah muncul masalah baru,” tambah Ali. (Baca juga: Tak Berkontribusi ke Negara, Kerja Sama Netflix Dinilai Janggal)
Lihat Juga :