Menag: Tenda Kini Masuk Komponen Biaya Layanan di Masyair
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tenda kini masuk ke dalam komponen biaya layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Diketahui biaya pelayanan masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H menggunakan sistem paket layanan sebagaimana merujuk kebijakan terkini dari pemerintahan kerajaan Arab Saudi yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.
"Hal-hal yang tidak masuk ke komponen pembayaran di masyair ini dimasukan misalnya di Arafah, tenda suruh bayar dulu tidak ada komponen itu, sekarang 1.803 real untuk tenda. Akomodasi di sana dulu tidak ada, sekarang 97,75 real dan ada pembimbing yang harus kita bayar 28,75 real,"kata Menag.
Dengan demikian, pihaknya mengajukan permohonan penambahan anggaran operasional haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR dalam rapat kerja yang berlangsung pada hari ini Senin (30/5/2022)
"Dengan adanya anggaran kebutuhan di atas kami telah menyampaikan surat kepada Komisi VIII DPR RI B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,"ujar dia.
Gus Yaqut juga mengusulkan beberapa tambahan anggaran lainnya yaitu, pertama biaya Masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBHIU dengan jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 SAR atau setara dengan Rp9.187.435.980,78.
Kedua, biaya technical landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat terlebih dahulu di Soekarno-Hatta sebesar Rp25.733.232.000 dan biaya selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400. Serta operasional haji khusus sebesar Rp.9.321.913.000.
Menag pun mengusulkan agar Biaya Masyair PHD dan pembimbing KBHIU menjadi beban APBD/PHD dan pembimbing KBIHU. Lalu biaya masyair jamaah haji reguler, technical landing jamaah embarkasi Surabaya dan selisih kurs kontrak penerbangan diusulkan untuk dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Kemudian untuk operasional haji khusus sebesar Rp9 miliar diusulkan agar dibebankan pada nilai manfaat setoran Bipih haji khusus.
Diketahui biaya pelayanan masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H menggunakan sistem paket layanan sebagaimana merujuk kebijakan terkini dari pemerintahan kerajaan Arab Saudi yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.
"Hal-hal yang tidak masuk ke komponen pembayaran di masyair ini dimasukan misalnya di Arafah, tenda suruh bayar dulu tidak ada komponen itu, sekarang 1.803 real untuk tenda. Akomodasi di sana dulu tidak ada, sekarang 97,75 real dan ada pembimbing yang harus kita bayar 28,75 real,"kata Menag.
Dengan demikian, pihaknya mengajukan permohonan penambahan anggaran operasional haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR dalam rapat kerja yang berlangsung pada hari ini Senin (30/5/2022)
"Dengan adanya anggaran kebutuhan di atas kami telah menyampaikan surat kepada Komisi VIII DPR RI B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,"ujar dia.
Gus Yaqut juga mengusulkan beberapa tambahan anggaran lainnya yaitu, pertama biaya Masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBHIU dengan jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 SAR atau setara dengan Rp9.187.435.980,78.
Kedua, biaya technical landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat terlebih dahulu di Soekarno-Hatta sebesar Rp25.733.232.000 dan biaya selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400. Serta operasional haji khusus sebesar Rp.9.321.913.000.
Menag pun mengusulkan agar Biaya Masyair PHD dan pembimbing KBHIU menjadi beban APBD/PHD dan pembimbing KBIHU. Lalu biaya masyair jamaah haji reguler, technical landing jamaah embarkasi Surabaya dan selisih kurs kontrak penerbangan diusulkan untuk dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Kemudian untuk operasional haji khusus sebesar Rp9 miliar diusulkan agar dibebankan pada nilai manfaat setoran Bipih haji khusus.
(cip)