KPU Anggarkan Rp14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Senin, 30 Mei 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Hasyim membeberkan alasan kenapa KPU tetap menganggarkan untuk Pilpres putaran kedua. Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memprediksi hasil pemilu. "Sehingga sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran," ujarnya
Hasyim menambahkan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, serta di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%. "Sehingga bila tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua," tutur dia.
Hasyim menambahkan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, serta di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%. "Sehingga bila tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua," tutur dia.
(cip)
Lihat Juga :