Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu, Bang Pepen dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

"Padahal, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)