Tahapan Pemilu 2024 Kembali Batal Dibahas, DPR: KPU Ingin Jalan-jalan Dulu

Senin, 30 Mei 2022 - 15:21 WIB
loading...
Tahapan Pemilu 2024 Kembali Batal Dibahas, DPR: KPU Ingin Jalan-jalan Dulu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui rapat tentang aturan yang menyangkut tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 itu rencananya digelar pada hari ini. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang aturan yang menyangkut tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 batal digelar hari ini. Kali ini, KPU disebut tak bisa memenuhi undangan rapat Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui rapat itu rencananya digelar pada hari ini. Namun, kesediaan hadir memenuhi rapat hanya dikonfirmasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tetapi KPU kemudian katanya mau melakukan konsultasi lagi dengan beberapa institusi yang lain. Yang saya enggak paham sebetulnya untuk apa gitu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).





Politikus Golkar itu menegaskan bahwa DPR sudah berkomitmen untuk membahas tahapan ini sesegera mungkin. Mengingat, tahapan Pemilu 2024 yang sudah direncanakan KPU itu dimulai 14 Juni mendatang.

"Nah cuma karena memang KPU nya berkeinginan untuk jalan-jalan dulu, roadshow ke lembaga-lembaga tinggi negara, ya saya kira kita ikuti aja," ujarnya.

Di sisi lain, Doli juga menyampaikan informasi bahwa KPU ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR. Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua DPR RI Puan Maharani, KPU baru akan diterima pimpinan pada 6 Juni mendatang.

Ia pun tak bisa memastikan kapan rapat pembahasan ini akan direncanakan ulang. Komisi II DPR hanya mengikuti apa yang diinginkan KPU sebagai pihak penyelenggara.

"Mungkin abis tanggal 6 Ibu Ketua DPR, mungkin ketemu Ketua MPR, ketemu Dubes Amerika, mungkin. Kan kita enggak tahu," kelakar Doli.

"Kan semuanya tergantung KPU ya kan. Kami sudah mempersiapkan waktu hari ini yang menurut kami cukup (untuk dilakukan pembahasan)," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9273 seconds (0.1#10.140)