Jangan Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:16 WIB
loading...
Jangan Jadikan Rapid...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah mencegah persebaran corona (covid-19) melalui rapid test menuai kritikan. Reaksi yang muncul tersebut terkait dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut.

Kondisi tersebut di antaranya disampaikan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Twitter pribadinya @cholilnafis. Jika Faktanya memang demikian, bagi sebagian besar masyarakat–termasuk orang tua santri yang hendak mengantarkan sang anak ke pesantren ke lain daerah—beban tersebut tentu sangat memberatkan. Padahal rapid test menjadi syarat wajib.

Pada temuan yang disampaikan Cholil Nafis, orang tua santri harus mengeluarkan biaya Rp400.000 untuk melakukan rapid test di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Beban biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi akan semakin membengkak karena model deteksi dini corona itu hanya berlaku tiga hari.

Dana penanganan corona yang telah digelontorkan pemerintah naik dari Rp405,1 triliun menjadi RpRp695,1 triliun. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan rapid test, termasuk adanya kecenderungan komersialisasi rapid test. (Baca: Ratusan Atlet Dapat Bantuan Keuangan di Tengah Wabah Corona)

“Kalau orang mau tes saja disuruh bayar, sementara anggaran kita banyak, apakah ini tidak lebih urgen dibandingkan lainnya? Kalau orang tidak tes, dikejar-kejar (untuk) disuruh tes. Sementara orang mau tes (malah) disuruh bayar. Ini kan paradoks sebenarnya,” ujar Cholil Nafis, saat dikonfirmasi SINDOnews.com.

Dia mengingatkan, belajar dari berbagai negara yang sukses menangani Covid-19, rapid test harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya memudahkan mereka yang ingin melakukan uji cepat itu sehingga bisa diketahui penularannya. Dengan begitu, akan diketahui mana yang perlu diisolasi, mana yang tidak.

Sejumlah kalangan DPR merespons adanya komersialisasi rapid test tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan, misalnya,mendesak pemerintah mengatur pelaksanaan rapid test. Bahkan dia meminta pemerintah menggratiskan rapid test dan swab test untuk masyarakat. Apalagi anggaran penanganan korona begitu besar.

Menurut dia, pembiayaan rapid test secara mandiri oleh masyarakat ini menambah beban dan derita masyarakat. Jika tidak memungkinkan penggratisan, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan sehingga biaya rapid test bisa terjangkau. “Jangan sampai ini kemudian menjadi komersialisasi oleh pemerintah ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab,” desak Irwan.

Selain itu, Irwan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain benar-benar mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 yang sangat besar ini sehingga tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. (Baca juga:Pakar AS: Tidak Melihat Titik Balik Covid-19 hingga Tahun Depan)

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid. Dia menyesalkan jika rapid test justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah kehidupan yang semakin sulit akibat pandemi korona. Dia pun mengingatkan, rapid test sudah seharusnya dilakukan kepada semua orang sebagai langkah awal, tindakan preventif untuk mencegah semakin meluasnya kasus atau penderita baru Covid-19.

"Kalau kita bicara penanganan Covid-19, sekarang ini semua orang terdampak. Kalau saya menyarankan kepada pemerintah agar masyarakat, utamanya yang tidak mampu dan anak sekolah, rapid test mestinya tidak dibebani biaya," katanya kemarin.

Anwar kemudian menuturkan, rapid test adalah bagian dari penanganan Covid-19. Karena itu, DPR pun menyetujui penggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk penanganan Covid-19 melalui pengesahan Perppu Nomor 1/2020. "Saya berharap rapid test dilakukan gratis dan lebih masif. Kalau bisa semua orang Indonesia itu melakukan rapid test. Itulah kenapa anggaran Covid-19 itu diberikan sebesar-besarnya untuk itu sebenarnya," paparnya.

Direktur Indonesia Public Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga mempertanyakan alasan pemerintah tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test. "Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan," ujar Dedi kepada SINDOnews kemarin.

Menurut dia, kondisi ini semakin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena perppu yang telah menjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum, sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

Pihak Gabungan Perusahaan Farmasi mengungkapkan bahwa rapid test ini tidak semuanya tertanggung oleh anggaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pasalnya, anggaran yang diberikan pemerintah hanya kepada rumah sakit yang ditunjuk resmi dalam menangani dan menjalankan rapid test massal. "Jadi, ini bisa menjadi bisnis baru untuk para pedagang rapid test karena akan meningkatkan permintaan alat rapid test," ujar Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Vincent Harjanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan, produsen rapid test di luar negeri juga sudah banyak sekali. Hal ini tentu akan semakin memurahkan pembelian produk alat rapid test. "Karena banyak jadi harga produk impornya sekitar USD3-4 (atau di bawah Rp60.000 dangan kurs Rp14.000)," katanya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan lima program pada penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan anggota BPK Achsanul Qosasi melalui tiga cuitan di akun Twitter @AchsanulQosasi, Senin (22/6/2020) siang. Menuut dia, langkah ini diambil salah satuya karena banyaknya permintaan dari berbagai pihak.

"Saat ini BPK sedang menyiapkan rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada awal Juli 2020. Pemeriksaan BPK mencakup lima program, yakni bantuan sosial (bansos), pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat tes, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai-dana desa (BLT-DD), dan BPJS. Pemeriksaan dilaksanakan serentak," cuitnya. (Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)

Kepada KORAN SINDO yang mengonfirmasi, Achasnul memastikan, pemeriksaan yang akan dilakukan BPK berupa dua bentuk pemeriksaan, yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu). Saat ini BPK sedang membahas apa saja cakupan pemeriksaan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan korona membengkak dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Penyebabnya yaitu melonjaknya kebutuhan korporasi hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pascapandemi.

Masalah di Berbagai Negara

Tarif tes corona ternyata menjadi polemik berkepanjangan di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat (AS). Tarif perawatan kesehatan yang tidak diatur menjadikan pihak rumah sakit bisa memberlakukan tarif sesuai kepentingan mereka. Kongres AS meminta perusahaan asuransi ikut menangguh tarif tes virus corona, namun banyak rumah sakit dan laboratorium justru mengambil keuntungan besar.

Kasus yang mencuat di AS adalah banyak warga yang mengeluhkan biaya tes Covid-19 yang sangat mahal. Gibson Diagnostic Labs di Dallas, Texas, menetapkan tarif tes Covid-19 sebesar USD2.315 (Rp33 juta) per individu. Mereka berdalih karena pelaksanaan tes tersebut juga membutuhkan investasi teknologi yang mahal.

Padahal, mayoritas tes Covid-19 hanya memerlukan biaya USD100 (Rp1,4 juta). Namun, banyak rumah sakit tetap mengambil keuntungan dengan memberlakukan biaya tambahan sebagai bentuk perawatan. Akibatnya, banyak perusahaan asuransi mengeluhkan hal itu. Maklum, sepertiga penduduk AS bergantung pada asuransi kesehatan.

“Kami melihat sejumlah laboratorium dan rumah sakit menerapkan harga tes Covid-19 sangat mahal,” kata Angie Meoli, wakil presiden senior Aetna, salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan tes korona dalam layanannya, dilansir The New York Times.

Bukan hanya warga AS, penduduk Singapura juga mengeluhkan mahalnya biaya tes virus corona. Rata-rata biaya tes di sana mencapai 200 dolar Singapura (Rp2,1 juta) jika mereka melaksanakannya di rumah sakit swasta. Apalagi, mereka juga memiliki kewajiban isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba di negara tersebut. Namun, Pemerintah Singapura menjamin biaya tes corona bagi penduduknya, asalkan tes tersebut dilaksanakan di rumah sakit negeri. (Lihat videonya: Bertahun-tahun Warga Sebrangi Sungai dengan Seutas Kawat Sling)

Negara-negara miskin di Afrika juga mengeluhkan tentang biaya tes Covid-19 yang mahal. Apalagi, mereka juga harus membeli biaya alat pelindung diri bagi para petugas medis, serta persiapan membeli vaksin. Pada saat bersamaan, pendapatan negara juga mengalami penurunan akibat lockdown yang diberlakukan sehingga mematikan ekonomi negara tersebut. “Seharusnya ada upaya untuk penetapan harga yang kompetitif dan transparansi dalam pengadaan tes Covid-19,” kata Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa.

Di India, biaya tes corona telah ditetapkan pemerintah senilai 2.400 rupee (Rp450.000) khusus di New Delhi. Pemerintah India juga melarang laboratorium swasta untuk menaikkan tarif tes tersebut. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menurunkan tarif. “Saya berharap tidak ada kesulitan bagi warga yang hendak melakukan tes corona,” kata Menteri Besar New Delhi Arvind Kejriwal.

Malaysia memberikan tiga persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan tes Covid-19 secara gratis dengan ketentuan warga Malaysia yang baru datang dari China, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Iran dengan gejala terinfeksi virus korona. Namun, warga Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan itu harus membayar tes sendiri senilai 950 ringgit Malaysia. (Andika H Mustaqim/Michelle Natalia/ Abdul Rochim/Kiswondari/Rina Anggraeni)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)