Konsisten Perjuangkan Umat, Kader PPP Dorong La Nyalla Jadi Presiden 2024
loading...
A
A
A
Wakil Ketua PPP Rachman Yakob menyampaikan PPP sudah tidak baik-baik saja. Banyak intrik dan ada beberapa perseteruan antara DPW dan DPP akibat DPP tidak mengambil sikap sesuai AD dan ART.
"Sekali lagi kami mengadu, mengeluh kepada Ketua DPD RI bagaimana caranya menyelamatkan PPP ini. Yang kami khawatirkan bukan PPP dapat kursi di DPR atau tidak, tetapi PPP masih ada atau tidak," tukasnya.
Menanggapi keinginan para kader PPP soal pencalonannya sebagai presiden, La Nyalla menyampaikan terima kasih. Ia menegaskan jika sedang menjemput takdir sebagai Presiden RI.
"Jika Allah SWT berkehendak, tak ada yang bisa menghalangi. Artinya kalau takdir saya jadi Presiden bagaimana pun caranya nanti pasti akan ketemu jalannya," ujar dia.
La Nyalla juga menyampaikan, DPD RI saat ini secara kelembagaan sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Karena ambang batas ini adalah akar permasalahan bangsa.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, ini melanggar konstitusi. Dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan Presiden 20 persen sama sekali tak diatur tetapi kok malah diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Seharusnya, kata LaNyalla, tidak ada ambang batas pencalonan Presiden, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden. Akan terbuka luas juga bagi putra-putri terbaik untuk mencalonkan Presiden.
"Kita harap MK secara jernih melihat persoalan ini. Mereka adalah penegak konstitusi. Artinya ada UU yang tidak sesuai konstitusi sudah seharusnya dibatalkan," paparnya.
"Sekali lagi kami mengadu, mengeluh kepada Ketua DPD RI bagaimana caranya menyelamatkan PPP ini. Yang kami khawatirkan bukan PPP dapat kursi di DPR atau tidak, tetapi PPP masih ada atau tidak," tukasnya.
Menanggapi keinginan para kader PPP soal pencalonannya sebagai presiden, La Nyalla menyampaikan terima kasih. Ia menegaskan jika sedang menjemput takdir sebagai Presiden RI.
"Jika Allah SWT berkehendak, tak ada yang bisa menghalangi. Artinya kalau takdir saya jadi Presiden bagaimana pun caranya nanti pasti akan ketemu jalannya," ujar dia.
La Nyalla juga menyampaikan, DPD RI saat ini secara kelembagaan sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Karena ambang batas ini adalah akar permasalahan bangsa.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, ini melanggar konstitusi. Dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan Presiden 20 persen sama sekali tak diatur tetapi kok malah diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Seharusnya, kata LaNyalla, tidak ada ambang batas pencalonan Presiden, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden. Akan terbuka luas juga bagi putra-putri terbaik untuk mencalonkan Presiden.
"Kita harap MK secara jernih melihat persoalan ini. Mereka adalah penegak konstitusi. Artinya ada UU yang tidak sesuai konstitusi sudah seharusnya dibatalkan," paparnya.
(muh)