TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Panglima TNI Disarankan Kaji soal Pensiun Dini

Jum'at, 27 Mei 2022 - 10:28 WIB
loading...
TNI Aktif Jadi Pj Kepala...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas menilai, penunjukan Perwira tinggi TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat merupakan langkah yang kurang tepat.

Baca juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree, Swiss

Menurut Anton, penunjukkan perwira aktif militer sebagai pejabat sipil tanpa pengunduran diri jelas melanggar undang-undang dan tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ini Kronologis Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree Swiss

Peneliti studi militer dan diplomasi Universitas Paramadina tersebut menganjurkan Panglima TNI, untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi Brigjen Andi guna perannya menduduki jabatan sipil.



"Dalam hal ini, ada baiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Brigjen Andi Chandra," ujar Anton melalui keterangan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Anton, mekanisme penunjukkan penjabat kepala daerah yang belum memberikan kejelasan teknis penunjukkan, sebaiknya juga menjadi sorotan publik kepada Kementerian dalam Negeri.

Pasalnya, mekanisme yang tidak transparan tersebut menyebabkan kekisruhan atas sejumlah aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut.

"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.

Untuk itu, Anton meminta Panglima TNI segera mengambil keputusan untuk memberlakukan pensiun dini kepada jajarannya, khususnya Brigjen Andi Chandra, apabila mengemban amanah sebagai pejabat publik.

Sebab lanjut Anton, peristiwa pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif bagi TNI dan kontraproduktif dengan reformasi TNI.

"Dengan kata lain, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi Chandra. Guna mempercepat proses pensiun dini, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahman hendaknya segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI," tutur Anton.

Maka dari itu, Anton berharap langkah cepat Panglima TNI segera dilakukan agar citra TNI tetap kembali positif. Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Andhika telah berjanji dalam fit and proper test di DPR pada November lalu, Jenderal Andika menyatakan akan tunduk dan patuh dengan perundang-undangan yang ada.

"Karena itu, langkah cepat dari Jenderal Andika Perkasa tentu sangat ditunggu. Agar tidak terulang di masa mendatang, ada baiknya Jenderal Andika bersama dengan tiga kepala staf angkatan untuk membangun mekanisme percepatan proses pemberian pensiun dini bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil diluar dari ketentuan UU TNI," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Cek Kesiapan Arus Mudik...
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
2 Polisi Meninggal Tertabrak...
2 Polisi Meninggal Tertabrak Truk Tentara, Panglima TNI Pastikan sedang Diselidiki
Rekomendasi
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved