Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari
Romadhon Jasn meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan berujung polemik berkepanjangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan senada. Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Romadhon Jasn meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan berujung polemik berkepanjangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan senada. Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(abd)
Lihat Juga :