Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:38 WIB
loading...
Penunjukan TNI/Polri...
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menilai penjukan anggota TNI/Polri menjadi Pj Kepala Daerah adalah sah-sah saja. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penunjukan anggota TNI/Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai tidak perlu dipersoalkan. Sebab, dalam aturan, Pj Gubernur bisa berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menanggapi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Siapa pun yang ditunjuk adalah sah asal sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Aturan itu mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif). Begitu pun dengan bupati/wali kota," kata Romadhon Jasn dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).



Diakui, dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selain itu, kata Romadhon, dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.

"Berkaitan dengan polemik TNI-Polri masih aktif, saya kira sah-sah juga, yang jelas harus disetarakan dengan pimpinan tinggi madya. Pernah dilakukan oleh Mendagri sebelumnya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Apalagi hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, jadi tidak ada yang salah dari penunjukan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari

Romadhon Jasn meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan berujung polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan senada. Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Petinggi TNI-Polri Merapat...
Petinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Dapat Arahan dari Presiden Prabowo
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
KPK Ungkap Wali Kota...
KPK Ungkap Wali Kota Madiun Terima Duit dengan Modus CSR
Wali Kota Madiun Maidi...
Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK
Hadapi Perubahan Iklim,...
Hadapi Perubahan Iklim, Menhut Apresiasi Komitmen Gubernur Dalam Menjaga Hutan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Sosok Eileen Wang, Wali...
Sosok Eileen Wang, Wali Kota di AS yang Ketahuan Jadi Mata-mata China
Rekomendasi
Sarwendah Laporkan Ruben...
Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke KPAI Terkait Pengasuhan dan Nafkah Anak
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved