GPDRR Bali Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:15 WIB
loading...
A
A
A
Wiku menjelaskan, ketentuan skrining PCR dengan hasil negatif diberlakukan pada 25 dan 27 Mei, saat pembukaan dan penutupan GPDRR di BNDCC. Selain skrining PCR, diberlakukan juga skrining suhu yang disertai dengan pemeriksaan antigen bagi peserta dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius dan belum mendapatkan vaksin lengkap.
Kedatangan peserta Internasional ke Bali pun akan melalui proses skrining terlebih dahulu di Bandara Ngurah Rai International Airport, seperti kelengkapan data imigrasi seperti visa dan sertifikat vaksin.
Kemudian saat acara, panitia nasional menyiapkan lokasi skrining tes swab antigen dan PCR di Bali International Convention Center (BICC) dan 17 hotel yang direkomendasikan. Hasil tes swab antigen memerlukan waktu 15 menit dan PCR minimal 6 jam.
Berdasarkan pantauan Satgas, prokes yang dilakukan sudah mengikuti peraturan Inmendagri Nomor 26 terbaru tentang PPKM Levelling dimana Provinsi Bali berada di Level 2.
Rekomendasi prokes pada tempat penyelenggaraan, yaitu penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang dilakukan dua hari sekali. Penyemprotan berlangsung pada pagi sebelum acara dan pada sore setelah kegiatan berakhir.
Penyemprotan juga dilakukan pada saat jeda sesi pada ruang yang digunakan. Ketika penyemprotan, pintu akan dibuka sementara waktu untuk memastikan adanya sirkulasi udara.
Petugas akan melakukannya pada peralatan atau permukaan yang sering disentuh peserta, seperti handel pintu, mikrofon dan meja. Penggantian sarung mikrofon akan diganti pada setiap sesinya.
Kedatangan peserta Internasional ke Bali pun akan melalui proses skrining terlebih dahulu di Bandara Ngurah Rai International Airport, seperti kelengkapan data imigrasi seperti visa dan sertifikat vaksin.
Kemudian saat acara, panitia nasional menyiapkan lokasi skrining tes swab antigen dan PCR di Bali International Convention Center (BICC) dan 17 hotel yang direkomendasikan. Hasil tes swab antigen memerlukan waktu 15 menit dan PCR minimal 6 jam.
Berdasarkan pantauan Satgas, prokes yang dilakukan sudah mengikuti peraturan Inmendagri Nomor 26 terbaru tentang PPKM Levelling dimana Provinsi Bali berada di Level 2.
Rekomendasi prokes pada tempat penyelenggaraan, yaitu penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang dilakukan dua hari sekali. Penyemprotan berlangsung pada pagi sebelum acara dan pada sore setelah kegiatan berakhir.
Penyemprotan juga dilakukan pada saat jeda sesi pada ruang yang digunakan. Ketika penyemprotan, pintu akan dibuka sementara waktu untuk memastikan adanya sirkulasi udara.
Petugas akan melakukannya pada peralatan atau permukaan yang sering disentuh peserta, seperti handel pintu, mikrofon dan meja. Penggantian sarung mikrofon akan diganti pada setiap sesinya.
Lihat Juga :