Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Prajurit TNI AD Ditahan
Rabu, 25 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menahan 5 orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menahan 5 orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin . Kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadispenad Brigien TNI Tatang Subarna menjelaskan, berkas kelima tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan. "Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Tatang dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Seluruh tersangka, kata Tatang telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan. "Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP," imbuhnya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
Kadispenad Brigien TNI Tatang Subarna menjelaskan, berkas kelima tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan. "Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Tatang dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Seluruh tersangka, kata Tatang telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan. "Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP," imbuhnya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
Lihat Juga :