8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
Sabtu, 09 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat merilis kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Lahat.Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai langkah Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebuah langkah tepat. Komnas HAM sejak awal telah mendorong dilakukannya penahanan.
Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK
Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK
Lihat Juga :