Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Terkait Pasal 281 tentang contempt of court, Eddy menjelaskan, yang berkaitan dengan larangan publikasi. Yang dimaksud publikasi sidang secara langsung, misalnya live streaming, dan audio visual tidak diperkenankan. Sehingga, pemerintah menambahkan penjelasan.
“Sementara yang kami usulkan untuk dihapus adalah ketentuan mengenai advokat curang. Pemerintah mengusulkan ketentuan ini agar dihapus karena berpotensi menimbulkan bias pada salah satu profesi penegak hukum kalau salah satu yang diatur,” papar Eddy.
Mengenai penodaan agama yang diatur pada Pasal 304, kata Eddy, pemerintah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, melakukan reformulasi mengenai definisi penodaan agama. “Yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” jelas Eddy.
“Mengenai penganiayaan hewan Pasal 342 ayat 1, yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan yang alamiah,” tambahnya.
“Sementara yang kami usulkan untuk dihapus adalah ketentuan mengenai advokat curang. Pemerintah mengusulkan ketentuan ini agar dihapus karena berpotensi menimbulkan bias pada salah satu profesi penegak hukum kalau salah satu yang diatur,” papar Eddy.
Mengenai penodaan agama yang diatur pada Pasal 304, kata Eddy, pemerintah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, melakukan reformulasi mengenai definisi penodaan agama. “Yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” jelas Eddy.
“Mengenai penganiayaan hewan Pasal 342 ayat 1, yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan yang alamiah,” tambahnya.
(rca)
Lihat Juga :