KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:47 WIB
loading...
KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan
Tim JPU pada KPK menyerahkan berkas perkara korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu menyusul telah dirampungkannya surat dakwaan Rahmat Effendi oleh tim jaksa.



Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Sejalan dengan pelimpahan berkas perkara ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap para tersangka berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, para tersangka masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Pihak pemberi suap telah lebih dulu menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Sejalan dengan proses penyidikan itu, KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. KPK kembali menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)