DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Senin, 22 Juni 2020 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba, langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu,” kata Benny di kesempatan sama.
Menanggapi hal itu, Yasonna mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RUU KUHP dan RUU Pas sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, dia memastikan akan meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut. “Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden. Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan,” tandas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sempat direncanakan bakal dilakukan pada April 2020 lalu. Pada Rapat Paripurna 2 April lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP dan RUU Pas. Menurutnya, kedua RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR.
Namun, hingga hari ini kedua RUU itu ternyata belum dibahas Kembali setelah ditunda pembahasannya pada akhir DPR periode lalu bersama dengan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketiga RUU ini mendapatkan protes keras dari publik hingga muncul gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada 2019 silam. Pembahasan tiga RUU itu kemudian ditunda oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan DPR berstatus carry over.
Menanggapi hal itu, Yasonna mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RUU KUHP dan RUU Pas sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, dia memastikan akan meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut. “Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden. Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan,” tandas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sempat direncanakan bakal dilakukan pada April 2020 lalu. Pada Rapat Paripurna 2 April lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP dan RUU Pas. Menurutnya, kedua RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR.
Namun, hingga hari ini kedua RUU itu ternyata belum dibahas Kembali setelah ditunda pembahasannya pada akhir DPR periode lalu bersama dengan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketiga RUU ini mendapatkan protes keras dari publik hingga muncul gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada 2019 silam. Pembahasan tiga RUU itu kemudian ditunda oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan DPR berstatus carry over.
(nbs)
Lihat Juga :