Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Senin, 22 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kapolri: Negara Tidak...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok Jhon Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok Jhon Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2020).

Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan mengawasan. “Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkapnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok Jhon Kei pada Minggu (21/6/2020) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Key. Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangan pers usai meciduk 30 orang Jhon Kei dan kelompoknya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). “Adannya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya Jhon Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” kata Nana.

Selanjutnya Jhon Kei memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky. “Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,” pungkas Kapolda.

Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved